tag:blogger.com,1999:blog-70508085143563781072024-02-20T16:34:04.651-08:00PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 2008TENTANG
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN
BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA beserta
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 83 TAHUN 2008
TENTANG
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN
BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMAListiana Lestarihttp://www.blogger.com/profile/06224481974199797180noreply@blogger.comBlogger2125tag:blogger.com,1999:blog-7050808514356378107.post-56768204879449981652009-01-30T22:21:00.000-08:002009-01-30T22:32:33.520-08:00<span style="font-weight:bold;">PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA <br /><br />NOMOR 83 TAHUN 2008 <br /><br />TENTANG <br /><br />PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN <br />BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA </span><br /><br />DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA <br /><br />PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, <br /><br />Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Undang-<br />Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat perlu <br />menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Persyaratan <br />dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-<br />Cuma; <br /><br />Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara <br />Republik Indonesia Tahun 1945; <br />2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang <br /><br />Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun <br />2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik <br />Indonesia Nomor 4288); <br /><br />MEMUTUSKAN: <br /><br />Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERSYARATAN <br />DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM <br />SECARA CUMA-CUMA. <br /><br />Pasal 1 <br />Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud <br />dengan: <br /><br />1. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa <br />hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan <br />yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan <br />Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang <br />Advokat. <br />2. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 18 <br />Tahun 2003 tentang Advokat. <br />3. Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma adalah jasa <br />hukum yang diberikan Advokat tanpa menerima <br />pembayaran honorarium meliputi pemberian <br />konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, <br />mendampingi, membela, dan melakukan tindakan <br />hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan <br />yang tidak mampu. <br />4. Pencari Keadilan yang Tidak Mampu yang <br />selanjutnya disebut Pencari Keadilan adalah orang <br />perseorangan atau sekelompok orang yang secara <br />ekonomis tidak mampu yang memerlukan jasa <br />hukum Advokat untuk menangani dan <br />menyelesaikan masalah hukum. <br />5. Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang <br />didirikan berdasarkan Undang Undang. <br />6. Lembaga Bantuan Hukum adalah lembaga yang <br />memberikan bantuan hukum kepada Pencari <br />Keadilan tanpa menerima pembayaran honorarium. <br />7. Hari adalah hari kerja. <br /><br />Pasal 2 <br />Advokat wajib memberikan Bantuan Hukum Secara <br />Cuma-Cuma kepada Pencari Keadilan. <br /><br />Pasal 3 <br /><br />(1) Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma sebagaimana <br />dimaksud dalam Pasal 2 meliputi tindakan hukum <br />untuk kepentingan Pencari Keadilan di setiap tingkat <br />proses peradilan. <br />(2) Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma berlaku juga <br />terhadap pemberian jasa hukum di luar pengadilan. <br /><br />Pasal 4 <br /><br />(1) Untuk memperoleh Bantuan Hukum Secara Cuma-<br />Cuma, Pencari Keadilan mengajukan permohonan <br />tertulis yang ditujukan langsung kepada Advokat <br />atau melalui Organisasi Advokat atau melalui <br />Lembaga Bantuan Hukum. <br />(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) <br />sekurang-kurangnya harus memuat: <br />a. nama, alamat, dan pekerjaan pemohon; dan <br />b. uraian singkat mengenai pokok persoalan yang <br />dimohonkan bantuan hukum. <br />(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada <br />ayat (2), Pencari Keadilan harus melampirkan <br />keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pejabat <br />yang berwenang. <br /><br />Pasal 5 <br /><br />Permohonan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dapat <br />diajukan bersama-sama oleh beberapa Pencari Keadilan <br />yang mempunyai kepentingan yang sama terhadap <br />persoalan hukum yang bersangkutan. <br /><br />Pasal 6 <br /><br />(1) Dalam hal Pencari Keadilan tidak mampu menyusun <br />permohonan tertulis, permohonan dapat diajukan <br />secara lisan. <br />(2) Permohonan yang diajukan secara lisan dituangkan <br />dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh <br />pemohon dan Advokat atau petugas pada Organisasi <br />Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum yang <br />ditugaskan untuk itu. <br />(3) Permohonan bantuan hukum yang diajukan <br />langsung kepada Advokat, tembusan permohonan <br />disampaikan kepada Organisasi Advokat. <br /><br />Pasal 7 <br /><br />(1) Advokat, Organisasi Advokat, atau Lembaga Bantuan <br />Hukum wajib menyampaikan jawaban terhadap <br />permohonan kepada pemohon dalam waktu paling <br />lama 3 (tiga) hari terhitung sejak permohonan <br />diterima. <br />(2) Dalam hal kejelasan mengenai pokok persoalan yang <br />dimintakan bantuan hukum belum jelas maka <br />Advokat, Organisasi Advokat, atau Lembaga Bantuan <br />Hukum dapat meminta keterangan tambahan <br />kepada pemohon dalam waktu sebagaimana <br />dimaksud pada ayat (1). <br /><br />Pasal 8 <br /><br />(1) Dalam hal permohonan diajukan kepada Organisasi <br />Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum maka <br />Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum <br />tersebut menetapkan Advokat yang ditugaskan <br />untuk memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-<br />Cuma. <br />(2) Advokat yang ditugaskan sebagaimana dimaksud <br />pada ayat (1) namanya dicantumkan dalam jawaban <br />terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam <br />Pasal 7 ayat (1). <br /><br />Pasal 9 <br /><br />(1) Keputusan mengenai pemberian Bantuan Hukum <br />Secara Cuma-Cuma ditetapkan secara tertulis <br />dengan menunjuk nama Advokat. <br />(2) Keputusan pemberian bantuan hukum sebagaimana <br />dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada <br />pemohon dan instansi yang terkait dengan <br />pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum Secara <br />Cuma-Cuma. <br /><br />Pasal 10 <br /><br />Advokat dalam memberikan Bantuan Hukum Secara <br />Cuma-Cuma harus memberikan perlakuan yang sama <br />dengan pemberian bantuan hukum yang dilakukan <br />dengan pembayaran honorarium. <br /><br />Pasal 11 <br /><br />(1) Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma <br />dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan <br />perundang-undangan, Kode Etik Advokat, dan <br />peraturan Organisasi Advokat. <br />(2) Pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum Secara <br />Cuma-Cuma dilaporkan oleh Advokat kepada <br />Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum. <br /><br />Pasal 12 <br /><br />(1) Advokat dilarang menolak permohonan Bantuan <br />Hukum Secara Cuma-Cuma. <br />(2) Dalam hal terjadi penolakan permohonan pemberian <br />bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat <br />(1), pemohon dapat mengajukan keberatan kepada <br />Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum <br />yang bersangkutan. <br /><br />Pasal 13 <br /><br />Advokat dalam memberikan Bantuan Hukum Secara <br />Cuma-Cuma dilarang menerima atau meminta pemberian <br />dalam bentuk apapun dari Pencari Keadilan. <br /><br />Pasal 14 <br /><br />(1) Advokat yang melanggar ketentuan sebagaimana <br />dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dijatuhi <br />sanksi oleh Organisasi Advokat. <br />(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat <br />berupa: <br />a. teguran lisan; <br />b. teguran tertulis; <br />c. pemberhentian sementara dari profesinya selama <br />3 (tiga) sampai dengan 12 (dua belas) bulan <br />berturut-turut; atau <br />d. pemberhentian tetap dari profesinya. <br />(3) Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana <br />dimaksud pada ayat (1), kepada yang bersangkutan <br />diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan <br />diri. <br />(4) Ketentuan mengenai tata cara pembelaan diri dan <br />penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat <br />(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku <br />dalam Organisasi Advokat. <br /><br />Pasal 15 . . . <br /><br />(1) Organisasi Advokat mengembangkan program <br />Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dapat bekerja <br />sama dengan Lembaga Bantuan Hukum. <br />(2) Untuk melaksanakan program sebagaimana <br />dimaksud pada ayat (1) Organisasi Advokat <br />membentuk unit kerja yang secara khusus mengenai <br />Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma. <br />(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi <br />dan tata kerja unit kerja sebagaimana dimaksud <br />pada ayat (2) diatur dengan peraturan Organisasi <br />Advokat. <br /><br />Pasal 16 <br /><br />Dalam hal Organisasi Advokat dan Lembaga Bantuan <br />Hukum belum memiliki unit kerja, penanganan <br />permohonan dan pelaksanaan Bantuan Hukum Secara <br />Cuma-Cuma dilakukan oleh unit kerja lain yang <br />ditetapkan oleh Organisasi Advokat atau Lembaga <br />Bantuan Hukum. <br /><br />Pasal 17 <br /><br />Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, <br />pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma yang <br />sedang ditangani Advokat, dilaporkan kepada Organisasi <br />Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum. <br /><br />Pasal 18 <br /><br />Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat <br /><br />(2) harus sudah ditetapkan dalam waktu paling lambat 6 <br />(enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini <br />diundangkan. <br /><br />Pasal 19 <br /><br />Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal <br />diundangkan. <br /> <br />Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan<br />pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan <br />penempatannya dalam Lembaran Negara Republik <br />Indonesia. <br /><br />Ditetapkan di Jakarta <br />pada tanggal 30 Desember 2008 <br />PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, <br /><br />ttd <br /><br />DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO <br /><br />Diundangkan di Jakarta <br />pada tanggal 31 Desember 2008 <br />MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA <br />REPUBLIK INDONESIA, <br /><br />ttd <br /><br />ANDI MATTALATTA <br /><br />LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 214 <br /><br />Salinan sesuai dengan aslinya<br />SEKRETARIAT NEGARA RI<br />Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan<br />Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,<br /><br /><br />Wisnu SetiawanListiana Lestarihttp://www.blogger.com/profile/06224481974199797180noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-7050808514356378107.post-60699877919512266732009-01-25T19:12:00.000-08:002009-01-25T19:20:05.449-08:00PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 2008 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMI. UMUM<br />Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam<br />kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat<br />sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab<br />merupakan hal yang penting, di samping instansi penegak hukum<br />seperti hakim, penuntut umum, dan penyidik.<br />Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang<br />Advokat menegaskan bahwa Advokat wajib memberikan bantuan<br />hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak<br />mampu. Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat<br />bukan merupakan belas kasihan, tetapi lebih kepada penghargaan<br />terhadap hak asasi manusia dalam mewujudkan keadilan dalam<br />masyarakat.<br />Kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat tidak terlepas dari prinsip persamaan di hadapan hukum<br />(justice for all) dan hak setiap orang untuk didampingi Advokat tanpa<br />kecuali. Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma ini merupakan<br />bentuk pengabdian Advokat dalam menjalankan profesinya sebagai<br />salah satu unsur sistem peradilan dan salah satu pilar dalam<br />menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Perkara yang<br />dapat dimintakan bantuan hukum cuma-cuma dalam Peraturan<br />Pemerintah ini meliputi perkara di bidang pidana, perdata, tata usaha<br />negara, dan pidana militer. Bantuan hukum secara cuma-cuma<br />diberikan pula bagi perkara non litigasi (di luar pengadilan).<br />Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai proses<br />pengajuan permohonan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma<br />yang diajukan oleh pemohon kepada Advokat, Organisai Advokat, dan Lembaga Bantuan Hukum dengan persyaratan melampirkan surat<br />keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pejabat yang berwenang.<br />Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai larangan atau<br />sanksi kepada Advokat yang menolak permohonan pemberian bantuan<br />hukum secara cuma-cuma, menerima atau meminta imbalan terhadap<br />pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma. Sanksi tersebut<br />meliputi teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara dari<br />profesinya selama 3 (tiga) sampai dengan 12 (dua belas) bulan<br />berturut-turut, atau pemberhentian tetap dari profesinya.<br />Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai pembentukan<br />unit kerja yang secara khusus mengenai bantuan hukum secara cumacuma<br />yang dibentuk oleh Organisasi Advokat.<br />II. PASAL DEMI PASAL<br />Pasal 1<br />Cukup jelas.<br />Pasal 2<br />Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “Advokat” meliputi<br />pula Advokat yang berada di Lembaga Bantuan Hukum.<br />Pasal 3<br />Cukup jelas.<br />Pasal 4<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />Yang dimaksud dengan ”pejabat yang berwenang” adalah<br />lurah atau kepala desa setempat yang memberikan surat<br />keterangan tidak mampu yang diketahui oleh camat setempat.<br />Pasal 5<br />Dalam ketentuan ini yang dimaksud ”mempunyai kepentingan<br />yang sama” dikenal dengan istilah gugatan perwakilan (class<br />action).<br />Pasal 6<br />Ayat (1)<br />Yang dimaksud dengan ”tidak mampu” adalah termasuk<br />pemohon yang tidak mampu baca tulis.<br />Ayat (2)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (3)<br />Cukup jelas.<br />Pasal 7<br />Cukup jelas.<br />Pasal 8<br />Cukup jelas.<br />Pasal 9<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Yang dimaksud dengan “instansi terkait” adalah<br />kelurahan/desa dan kecamatan tempat pemohon tinggal.<br />Pasal 10<br />Cukup jelas.<br />Pasal 11<br />Ayat (1)<br />Cukup jelas.<br />Ayat (2)<br />Laporan pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara<br />cuma-cuma dalam ketentuan ini antara lain memuat<br />mengenai lamanya penanganan pemberian bantuan dan<br />kompleksitas penyelesaian kasus/perkara.<br />Pasal 12<br />Cukup jelas.<br />Pasal 13<br />Cukup jelas.<br />Pasal 14<br />Cukup jelas.<br />Pasal 15<br />Cukup jelas.<br />Pasal 16<br />Unit kerja dalam ketentuan ini bersifat sementara.<br />Pasal 17<br />Cukup jelas.<br />Pasal 18<br />Cukup jelas.<br />Pasal 19<br />Cukup jelas.<br />TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4955Listiana Lestarihttp://www.blogger.com/profile/06224481974199797180noreply@blogger.com0