Jumat, 30 Januari 2009

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 83 TAHUN 2008

TENTANG

PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN
BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Persyaratan
dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-
Cuma;

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang

Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4288);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERSYARATAN
DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
SECARA CUMA-CUMA.

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:

1. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa
hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan
yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat.
2. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat.
3. Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma adalah jasa
hukum yang diberikan Advokat tanpa menerima
pembayaran honorarium meliputi pemberian
konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili,
mendampingi, membela, dan melakukan tindakan
hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan
yang tidak mampu.
4. Pencari Keadilan yang Tidak Mampu yang
selanjutnya disebut Pencari Keadilan adalah orang
perseorangan atau sekelompok orang yang secara
ekonomis tidak mampu yang memerlukan jasa
hukum Advokat untuk menangani dan
menyelesaikan masalah hukum.
5. Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang
didirikan berdasarkan Undang Undang.
6. Lembaga Bantuan Hukum adalah lembaga yang
memberikan bantuan hukum kepada Pencari
Keadilan tanpa menerima pembayaran honorarium.
7. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2
Advokat wajib memberikan Bantuan Hukum Secara
Cuma-Cuma kepada Pencari Keadilan.

Pasal 3

(1) Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 meliputi tindakan hukum
untuk kepentingan Pencari Keadilan di setiap tingkat
proses peradilan.
(2) Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma berlaku juga
terhadap pemberian jasa hukum di luar pengadilan.

Pasal 4

(1) Untuk memperoleh Bantuan Hukum Secara Cuma-
Cuma, Pencari Keadilan mengajukan permohonan
tertulis yang ditujukan langsung kepada Advokat
atau melalui Organisasi Advokat atau melalui
Lembaga Bantuan Hukum.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama, alamat, dan pekerjaan pemohon; dan
b. uraian singkat mengenai pokok persoalan yang
dimohonkan bantuan hukum.
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Pencari Keadilan harus melampirkan
keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pejabat
yang berwenang.

Pasal 5

Permohonan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dapat
diajukan bersama-sama oleh beberapa Pencari Keadilan
yang mempunyai kepentingan yang sama terhadap
persoalan hukum yang bersangkutan.

Pasal 6

(1) Dalam hal Pencari Keadilan tidak mampu menyusun
permohonan tertulis, permohonan dapat diajukan
secara lisan.
(2) Permohonan yang diajukan secara lisan dituangkan
dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh
pemohon dan Advokat atau petugas pada Organisasi
Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum yang
ditugaskan untuk itu.
(3) Permohonan bantuan hukum yang diajukan
langsung kepada Advokat, tembusan permohonan
disampaikan kepada Organisasi Advokat.

Pasal 7

(1) Advokat, Organisasi Advokat, atau Lembaga Bantuan
Hukum wajib menyampaikan jawaban terhadap
permohonan kepada pemohon dalam waktu paling
lama 3 (tiga) hari terhitung sejak permohonan
diterima.
(2) Dalam hal kejelasan mengenai pokok persoalan yang
dimintakan bantuan hukum belum jelas maka
Advokat, Organisasi Advokat, atau Lembaga Bantuan
Hukum dapat meminta keterangan tambahan
kepada pemohon dalam waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

Pasal 8

(1) Dalam hal permohonan diajukan kepada Organisasi
Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum maka
Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum
tersebut menetapkan Advokat yang ditugaskan
untuk memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-
Cuma.
(2) Advokat yang ditugaskan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) namanya dicantumkan dalam jawaban
terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1).

Pasal 9

(1) Keputusan mengenai pemberian Bantuan Hukum
Secara Cuma-Cuma ditetapkan secara tertulis
dengan menunjuk nama Advokat.
(2) Keputusan pemberian bantuan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
pemohon dan instansi yang terkait dengan
pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum Secara
Cuma-Cuma.

Pasal 10

Advokat dalam memberikan Bantuan Hukum Secara
Cuma-Cuma harus memberikan perlakuan yang sama
dengan pemberian bantuan hukum yang dilakukan
dengan pembayaran honorarium.

Pasal 11

(1) Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, Kode Etik Advokat, dan
peraturan Organisasi Advokat.
(2) Pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum Secara
Cuma-Cuma dilaporkan oleh Advokat kepada
Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum.

Pasal 12

(1) Advokat dilarang menolak permohonan Bantuan
Hukum Secara Cuma-Cuma.
(2) Dalam hal terjadi penolakan permohonan pemberian
bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemohon dapat mengajukan keberatan kepada
Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum
yang bersangkutan.

Pasal 13

Advokat dalam memberikan Bantuan Hukum Secara
Cuma-Cuma dilarang menerima atau meminta pemberian
dalam bentuk apapun dari Pencari Keadilan.

Pasal 14

(1) Advokat yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dijatuhi
sanksi oleh Organisasi Advokat.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara dari profesinya selama
3 (tiga) sampai dengan 12 (dua belas) bulan
berturut-turut; atau
d. pemberhentian tetap dari profesinya.
(3) Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kepada yang bersangkutan
diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan
diri.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pembelaan diri dan
penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
dalam Organisasi Advokat.

Pasal 15 . . .

(1) Organisasi Advokat mengembangkan program
Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dapat bekerja
sama dengan Lembaga Bantuan Hukum.
(2) Untuk melaksanakan program sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Organisasi Advokat
membentuk unit kerja yang secara khusus mengenai
Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi
dan tata kerja unit kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan peraturan Organisasi
Advokat.

Pasal 16

Dalam hal Organisasi Advokat dan Lembaga Bantuan
Hukum belum memiliki unit kerja, penanganan
permohonan dan pelaksanaan Bantuan Hukum Secara
Cuma-Cuma dilakukan oleh unit kerja lain yang
ditetapkan oleh Organisasi Advokat atau Lembaga
Bantuan Hukum.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma yang
sedang ditangani Advokat, dilaporkan kepada Organisasi
Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum.

Pasal 18

Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat

(2) harus sudah ditetapkan dalam waktu paling lambat 6
(enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.

Pasal 19

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 214

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,


Wisnu Setiawan

Minggu, 25 Januari 2009

PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 2008 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUM

I. UMUM
Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat
sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab
merupakan hal yang penting, di samping instansi penegak hukum
seperti hakim, penuntut umum, dan penyidik.
Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat menegaskan bahwa Advokat wajib memberikan bantuan
hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak
mampu. Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat
bukan merupakan belas kasihan, tetapi lebih kepada penghargaan
terhadap hak asasi manusia dalam mewujudkan keadilan dalam
masyarakat.
Kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat tidak terlepas dari prinsip persamaan di hadapan hukum
(justice for all) dan hak setiap orang untuk didampingi Advokat tanpa
kecuali. Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma ini merupakan
bentuk pengabdian Advokat dalam menjalankan profesinya sebagai
salah satu unsur sistem peradilan dan salah satu pilar dalam
menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Perkara yang
dapat dimintakan bantuan hukum cuma-cuma dalam Peraturan
Pemerintah ini meliputi perkara di bidang pidana, perdata, tata usaha
negara, dan pidana militer. Bantuan hukum secara cuma-cuma
diberikan pula bagi perkara non litigasi (di luar pengadilan).
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai proses
pengajuan permohonan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma
yang diajukan oleh pemohon kepada Advokat, Organisai Advokat, dan Lembaga Bantuan Hukum dengan persyaratan melampirkan surat
keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pejabat yang berwenang.
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai larangan atau
sanksi kepada Advokat yang menolak permohonan pemberian bantuan
hukum secara cuma-cuma, menerima atau meminta imbalan terhadap
pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma. Sanksi tersebut
meliputi teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara dari
profesinya selama 3 (tiga) sampai dengan 12 (dua belas) bulan
berturut-turut, atau pemberhentian tetap dari profesinya.
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai pembentukan
unit kerja yang secara khusus mengenai bantuan hukum secara cumacuma
yang dibentuk oleh Organisasi Advokat.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “Advokat” meliputi
pula Advokat yang berada di Lembaga Bantuan Hukum.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan ”pejabat yang berwenang” adalah
lurah atau kepala desa setempat yang memberikan surat
keterangan tidak mampu yang diketahui oleh camat setempat.
Pasal 5
Dalam ketentuan ini yang dimaksud ”mempunyai kepentingan
yang sama” dikenal dengan istilah gugatan perwakilan (class
action).
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”tidak mampu” adalah termasuk
pemohon yang tidak mampu baca tulis.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “instansi terkait” adalah
kelurahan/desa dan kecamatan tempat pemohon tinggal.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Laporan pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara
cuma-cuma dalam ketentuan ini antara lain memuat
mengenai lamanya penanganan pemberian bantuan dan
kompleksitas penyelesaian kasus/perkara.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Unit kerja dalam ketentuan ini bersifat sementara.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4955