Minggu, 25 Januari 2009

PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 2008 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUM

I. UMUM
Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat
sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab
merupakan hal yang penting, di samping instansi penegak hukum
seperti hakim, penuntut umum, dan penyidik.
Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat menegaskan bahwa Advokat wajib memberikan bantuan
hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak
mampu. Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat
bukan merupakan belas kasihan, tetapi lebih kepada penghargaan
terhadap hak asasi manusia dalam mewujudkan keadilan dalam
masyarakat.
Kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat tidak terlepas dari prinsip persamaan di hadapan hukum
(justice for all) dan hak setiap orang untuk didampingi Advokat tanpa
kecuali. Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma ini merupakan
bentuk pengabdian Advokat dalam menjalankan profesinya sebagai
salah satu unsur sistem peradilan dan salah satu pilar dalam
menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Perkara yang
dapat dimintakan bantuan hukum cuma-cuma dalam Peraturan
Pemerintah ini meliputi perkara di bidang pidana, perdata, tata usaha
negara, dan pidana militer. Bantuan hukum secara cuma-cuma
diberikan pula bagi perkara non litigasi (di luar pengadilan).
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai proses
pengajuan permohonan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma
yang diajukan oleh pemohon kepada Advokat, Organisai Advokat, dan Lembaga Bantuan Hukum dengan persyaratan melampirkan surat
keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pejabat yang berwenang.
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai larangan atau
sanksi kepada Advokat yang menolak permohonan pemberian bantuan
hukum secara cuma-cuma, menerima atau meminta imbalan terhadap
pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma. Sanksi tersebut
meliputi teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara dari
profesinya selama 3 (tiga) sampai dengan 12 (dua belas) bulan
berturut-turut, atau pemberhentian tetap dari profesinya.
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai pembentukan
unit kerja yang secara khusus mengenai bantuan hukum secara cumacuma
yang dibentuk oleh Organisasi Advokat.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “Advokat” meliputi
pula Advokat yang berada di Lembaga Bantuan Hukum.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan ”pejabat yang berwenang” adalah
lurah atau kepala desa setempat yang memberikan surat
keterangan tidak mampu yang diketahui oleh camat setempat.
Pasal 5
Dalam ketentuan ini yang dimaksud ”mempunyai kepentingan
yang sama” dikenal dengan istilah gugatan perwakilan (class
action).
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”tidak mampu” adalah termasuk
pemohon yang tidak mampu baca tulis.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “instansi terkait” adalah
kelurahan/desa dan kecamatan tempat pemohon tinggal.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Laporan pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara
cuma-cuma dalam ketentuan ini antara lain memuat
mengenai lamanya penanganan pemberian bantuan dan
kompleksitas penyelesaian kasus/perkara.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Unit kerja dalam ketentuan ini bersifat sementara.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4955

Tidak ada komentar: